welcome

welcome

Sabtu, 30 November 2013

Warga negara dan Negara



Istilah negara dalam bahasa asing seperti de staat (Belanda), state (Inggris), dan Le’etat (Prancis). Negara memiliki dua pengertian, yaitu negara dalam arti luas dan negara dalam arti sempit. Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.


 Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekua- saannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. 

 Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. 

 Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.

a. Mac Iver (R.M. Mac Iver : 1926)
 Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat- syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.

b. Logeman (Solly Lubis : 2007)
 Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.

c. Hoge de Groot (Solly Lubis : 2007)
 Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.

d. George Jellinek (George Jellinek, Algemeine Staatsleh.re)
 Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manu- sia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

e. George Wilhelm Friedrich Hegel
 Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

f. Krannenburg (Krannemburg : 1951)
 Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehen- dak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

g. Roger H. Soltau (Roger H. Soltau : 1961)
 Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
h. Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
 Asosiasi yang setinggi-tingginya dan yang sempurna-sem- purnanya yang dapat dicapai oleh manusia untuk keperluan hidup bersama.

i. Benedictus de Spinoza
 Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).

j. Harold J. Laski (Harold J. Laski : 1947)
 Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupa- kan bagian dari masyarakat.

k. W.L.G. Lemaire (Kurmiaty : 2003)
 Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.

l. Max Weber (Max Weber : 1958)
 Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli peng- gunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).

m. Bellefroid
 Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemak- muran rakyat sebesar-besarnya.

n. Thomas Hobbes (Deddy Ismatullah : 2007)
 Negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi mereka. 

o. J.J. Rousseau (Solly Lubis : 2007)
 Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka. 

p. Karl Marx
 Negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (pe- nguasa) untuk menindas kelas manusia lainnya. 
Sedangkan Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Ciri-ciri Hukum
Hukum memiliki ciri-ciri, unsur-unsur, sifat, dan tujuan hukum.
Dari ciri-ciri hukum disebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran hukum adalah tegas, maka dari itu setiap orang wajib mentaati hukum, agar senantiasa tercipta kehidupan yang aman dan damai.Ciri-ciri hukum, diantaranya adalah
1.Adanya perintah dan/ atau larangan.
Bahwa hukum itu merupakan aturan yang berisi perintah atau larangan yang ditujukan kepada objek hukum.
2.Perintah dan/ atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Bahwa hukum itu harus dipatuhi setiap orang, karena telah menjadi kesepakatan bersama di dalam kontrak social. Dan bagi objek hukum yang melanggarnya akan mendapat sanksi berdasarkan hukum yang berlaku.
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarkat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Unsur-unsur, Sifat, dan Tujuan Hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang telah diberikan para Sarjana Hukum Indonesia, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu : Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan bermasyarakat.Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.Peraturan itu bersifat memaksa.Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.Adanya proses untuk mewujudkan kaidah, dan asas yang tertulis/ tidak tertulisDilihat dari unsur-unsurnya, maka sifat dari hukum adalah mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh mentaatinya.
Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, tujuan hukum itu adalah menegakkan keadilan, membuat pedoman,dan bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan. Selain itu, dapat pula disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukumyang berlaku.
Teori-teori tentang tujuan hukum :
Teori etika/ etis, yaitu yujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut Ulpianus, keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan setiap orang apa yang semestinya. Aristoteles membagi kedilan menjadi dua, yaitu keadilan distributif (keadilan yang diperoleh berdasarkan jasanya, yang hubungannya dengan masyarakat (Negara)), dan keadilan kumulatif (keadilan yang didasarkan pada penyamarataan hubungan individu).
Teori utilitas, yaitu hukum itu bertujuan untuk kemanfaatan/ faedah orang terbanyak dalam masyarakat.
Teori campuran, teori ini merupakan gabungan antara teori etis dengan teori utilitas, yaitu tujuan hukum tidak hanya untuk keadilan semata, tetapijuga untuk kemanfaatan orang banyak.
Teori terakhir. Yaitu tujuan hukum itu semestinya ditekankan kepada fungsi hukum yang menurutnya hanya untuk menjamin kepastian hukum.
Sumber-sumber Hukum :
Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggarakan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber-sumber hukum adalah kenyataan-kenyataan yang menimbulkan hukum yang berlaku dan mengikat setiap orang. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi:
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal.:
a.      Sumber hukum dalam arti formal
Mengkaji kepada prosedur atau tata cara pembentukan suatu hukum atau melihat kepada bentuk lahiriah dari hukum yang bersangkutan, yang dapat dibedakan secara tertullis dan tidak tertulis. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau dari barbagai sudut misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dsb.
Contohnya:
1.                  Hukum perundang-undangan
2.                  Hukum yurisprudensi
3.                  Hukum traktat/perjanjian
4.                  Hukum doktrin
Sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis contohnya adalah hukum kebiasaan.
2.Sumber-sumber hukum formal, antara lain adalah :
Undang-undang (statute). Adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara.
Kebiasaan (costum). Adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang.
Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie). Adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Traktat (treaty). Adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang juga mengikat warga negara-warga negara dari negara-negara yang bersangkutan.
Pendapat sarjana hukum (doktrin). Adalah pendapat para sarjana hukun ternama yang juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Yaitu faktor-faktor/kenyataan-kenyataan yang turut menentukan isi dari hukum. Isi hukum ditentukan oleh dua faktor, yaitu
  1. Faktor idiel yaitu faktor yang berdasarkan kepada cita-cita masyarakat akan keadilan
2.   Faktor sosial masyarakat, antara lain:
1.      Stuktur ekonomi
2.      Kebiasaan-kebiasaan
3.      Tata hukum negara lain
4.      Agama dan kesusilaan
5.      Kesadaran hukum
Macam-macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
a.Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b.Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c.Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
d.Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
2.Menurut bentuknya :
a.Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
b.Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
a.Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
b.Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.
d.Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja.
4.Menurut waktu berlakunya :
a.Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
c.Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
a.Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
b.Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
a.Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
b.Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
a.Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
b.Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
a.Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b.Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
Kaidah/ Norma
Kaidah atau norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat yang berasal dari hati sanubari manusia.
Macam-macam norma :
1)Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
2)Norma kesusilaan, yaitu peraturan yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia, yang diikuti dan diinsyafi oleh setiap orang
3)Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup segolongan orang.
4)Norma hukum, yaitu peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa, dan dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara.
Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

MACAM-MACAM BENTUK NEGARA

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, dunia didiami oleh lebih dari 190 negara. Dimana hukum internasional semua Negara tersebut sama, apakah itu Negara besar atau kecil, kaya atau miskin, kuat atau lemah, masing-masing negara adalah subjek hukum internasional dengan hak-hak dan kewajiban yang dimilikinya.
Namun, tidak semua Negara di dunia mempunyai bentuk yang sama. Perbedaan ini menyebabkan pula perbedaan bentuk pelaksanaan hubungan internasional masing-masing negara. Bagaimana bentuk suatu negara adalah urusan negara itu sendiri. Hukum internasional tidak mempunyai hak atau wewenang untuk ikut menentukan bentuk suatu negara. Suatu negara memilih bentuk negaranya sesuai dengan aspirasinya sendiri. Karena negara-negara melakukan kegiatan satu sama lain, hukum internasional perlu mengetahui bagaimana suatu negara melaksanakan kegiatan luar negerinya. Untuk memudahkan pengkajiannya, hukum internasional mengelompokkan negara dalam berbagai bentuk:
Negara Kesatuan
Bentuk negara kesatuan jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia. Undang-undang dasar negara kesatuan memberikan keuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri. Suatu negara kesatuan betapapun luas otonomi yang dimiliki oleh propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang menyangkut hubungan luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar. Perancis dan Indonesia adalah contoh negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini biasanya tidak menimbulkan kesulitan dalam hubungan internasional.
Negara Federal
Negara federal adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang datur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan negara-negara bagiannya. Perlu dicatat bahwa negara-negara bagian ini tidak selalu mempunyai nama yang sama. Di Kanada, negara bagian bernama provinsi seperti juga halnya dengan Afrika Selatan dan Argentina. Di Swiss, namnya canton ataulander.
Di Amerika Serikat, Brasil, Mexico dan Australia, namanya negara bagian. Walaupun negara bagian mempunyai konstitusi dan pemerintah masing-masing, negara federal inilah yang menjadi subjek hukum internasional dan mempunyai wewenang untuk melakukan kegiatan luar negeri. Wewenang luar  negeri yang dimiliki oleh negara federal bukan ditentukan oleh hukum internasional, tetapi oleh konstitusi negara federal. Dalam setiap rezim federal, wewenang mengenai pelaksanaan hubungan luar negeri, pertahanan nasional, pengaturan perdagangan dengan negara-negara lain, antara berbagai negara bagian, pencetakan uang dan lain-lain.
Hanya pemerintah federal yang mempunyai wewenang untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat perjanjian politik dan militer. Tidak satupun dari negara bagian dapat ikut dalam kegiatan-kegiatan tersebut dan tidak satupun dari negara-negara tersebut dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional.
Di Amerika Sserikat, wewenang untuk membuat perjanjian-perjanjian internasional diserahkan kepada badan eksekutif pemerintah federal, dalam hal ini kepala negara. Disamping itu, bila negara bagian dari suatu negara federal melakukan perbuatan yang melanggar hukum internasional, biasanya negara federal yang mengambil tanggung jawab internasionalnya.
Walaupun masalah-masalah luar negeri merupakan wewenang eksklusif pemerintah federal, ada beberapa negara yang undang-undang dasar federalnya memberikan wewenang terbatas kepada negara-negara bagian. Misalnya, di Swiss undang-undang dasar mengizinkan canton-canton untuk membuat peraturan lalu lintas darat, sungai, dan udara dengan negara-negara tetangga. Sebelum pecah, Uni Soviet melalui amandemen konstitusinya pada tahun 1944, membolehkan dua negara bagiannya Ukraina dan Byelorussia membuat perjanjian internasional atas nama mereka masing-masing dan bahkan anggota PBB disamping Uni Soviet sendiri.
Sistem federal yang cukup merepotkan ialah apa yang terjadi dengan Kanada. Kebijaksanaan propinsi Quebec yang membuat persetujuan-persetujuan kebudayaan dengan Perancis dan negara-negara Afrika Francophone seing menimbulkan ketegangan antara pemerintah federal Kanada dengan negara bagian tersebut. Bulan Maret 1986, Kanada meutuskan hubungan diplomatik dengan Gabon yang mengadakan hubungan langsung dengan Quebec tanpa melalui pemerintah federal. Akhirnya, dengan segala keengganan pemerintah federal Kanada memberikan kewenangan kepada propinsi Quebec untuk membuat persetujuan-persetujuan kebudayaan dengan negara-negara francophoe tersebut. Negara federal juga dapat menjadi pecah seperti Uni Soviet pada tanggal 31 Desember 1991 dan juga yugoslavia di tahun yang sama.
Gabungan Negara-Negara Merdeka
Gabungan negara-negara merdeka mempunyai dua macam bentuk, Uni Riil dan Uni Personil. Uni Riil – Yang dimaksud dengan uni riil adalah penggabungan dua negara atau lebih melalui suatu perjanjian internasional dan berada dibawah kepala negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional dan berada dibawah kepala negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional sebagai satu kesatuan. Yang menjadi subjek hukum internasional adalah uni itu sendiri, sedangkan masing-masing negara anggotanya hanya mempunyai kedaulatan intern saja. Sesuai perjanjian atau konstitusio yang menggabungkan kedua negara, mereka tidak boleh berperang satu sama lain atau secara terpisah melakukan perang dengan negara lain.[1] Perjanjian-perjanjian internasional dibuat oleh uni atas nama masing-masing negara anggota karena negara-negara tersebut tidak lagi mempunyai status personalitas internasional.
Ada beberapa contoh dalam sejarah modern seperti uni Austria-Hongaria yang bubar di tahun 1918 sesaat sebelum berakhirnya Perang Dunia 1, Denmark dan Iceland dari 1918-1944.Di Timur Tengah pernah terjadi penggabungan antara beberapa negara dalam bentuk uni. Mesir dan Syria menggabungkan diri dalam United Arab Republic tetapi hanya beberapa tahun saja dari bulan Febuari 1958 sampai bulan September 1961 karena tidak adanya keserasian antara kedua negara.[2] Selanjutnya ada upaya-upaya lain untuk membentuk uni yang sama antara beberapa negara Afrika utara yaitu antara Libya, Mesir, Sudan pada tahun 1970; Mesir, Libya dan Syria tahun 1971; Libya dan Mesir tahun 1972-1973 serta Libya dan Tunisia tahun 1974 tetapi semuanya mengalami kegagalan.
Adapun Uni personil tebentuk bila dua negara berdaulat menggabungkan diri karena mempunyai raja yang sama. Dalam uni personil masing-masing negara tetap merupakan subjek hukum internasional. Contoh-contoh dalam sejarah adalah uni antara Belanda dan Luxemburg dari tahun 1815 sampai 1890, antara Belgia dan negara merdeka Kongo dari tahun 1855 sampai 1908.
Sistem uni riil dan uni personil sekarang ini hanya mempunyai nilai sejarah saja dan praktis tidak ada lagi negara yang berada dibawah sistem tersebutkecuali bebarapa negara dalam kerangka British Commonwealth of Nations yang mengakui Ratu Elizabeth II sebagai kepala negaranya, seperti Kanada dan Australia.
Konfederasi
Konfederasi merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara anggota konfederasi masing-masingnya tetap merupakan negara-negara yang berdaulat dan subjek hukum internasional. Bentuk konfederasi hanya di bad XIX. Walaupun Swiss secara resmi menamakan dirinya sebagai konfederasi tetapi semenjak tahun 1848 pada hakekatnya lebih banyak bersifat federal dimana wewenang luar negeri berada ditangan pemerintah federal.
Negara-Negara Netral
Negara-negara netral adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional. Netralitas ini mempunyai beberapa arti dan haruslah dibedakan pengertian netralitas tetap dan netralitas sewaktu-waktu, politik netral atau netralitas positif.
Netralitas tetap adalah negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian internasional seperti Swiss dan Austria, sedangkan netralitas sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari kehendak negara itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu dapat ditanggalkannya. Swedia misalnya, selalu mempunyai sikap netral dengan menolak mengambil ikatan politik dengan blok kekuatan manapun. Tiap kali terjadi perang, Swedia selalu menyatakan dirinya netral yaitu tidak memihak kepada pihak-pihak yang berperang. Netralitas Swedia tidak diatur oleh perjanjian-perjanjian internasional, tetapi dalam kebijaksanaan yang sewaktu-waktu dapat saja ditanggalkannya. Dengan berakhir perang dingin, Swedia dan juga Finlandia ikut menjadi anggota Uni Eropa semenjak 1 Januari 1985.
Selanjutnya adapula politik netral atau netral positif yang kebijaksanaannya dianut oleh negara-negara berkembang terutama yang tergabung dalam gerakan non blok. Negara-negara tersebut bukan saja tidak meihak kepada blok-blok kekuatan yang ada tetapi juga dengan bebas memberikan pandangan dan secara aktif mengajukan saran dan usul penyelesaian atas masalah-masalah yang dihadapi dunia demi tercapainya keharmonisan dan terpeliharanya perdamaian dalam masyarakat internasional.
a. Dasar-dasar Politik, Sosiologis dan Hukum Negara Netral Tetap
Negara-negara tetap mempunyai dasar-dasar politik, sosiologis dan yuridik bagi kenetralitasnya.
Dari segi politik
Netralitas tetap suatu institusi yang lahir dari politik keseimbangan untuk menjaga agar suatu negara tertentu jangan menjadi rebutan negara-negara besar. Keseimbangan ini akan putus apabila negara tersebut masuk ke salah satu negara dikawasannya. Itu adalah dasar pertimbangan klasik dan yang masih berlaku sampai sekarang terutama dalam menghadapi persaingan antar negara-negara besar.
Dari segi sosiologis
Menurut Doktrin positivis, netralitas tetap merupakan cermin dari keharusan sosial yang berasal dari faktor-faktor historis dan letak-letak geografis dari negara-negara yang bersangkutan. Jadi netralitas tersebut mempunyai status objektif yang pelaksanaannya dirasa perlu untuk menjaga keseimbangan dan perdamaian.
Dari segi yuridis
Netralitas tetap didasarkan atas salah satu atau lebi instrumen hukum di mana negara yang bersangkutan juga ikut didalamnya atau atas pernyataan kolektif atau unilateral dari negara-negara yang mengakui dan menghormati netralitas tersebut.
b. Negara-Negara Netral Tetap
Swiss
Swiss adalah contoh negara netral yang tetap idiil, karena keadaan geografisnya semenjak lahir telah mempraktikkan politik netral terhadap semua sengketa yang terjadi di kawasannya. Negara Swiss terdiri dari wilayah-wilayah yang diambil dari Negara-negara tetangganya, yaitu Austria, Perancis, dan Italia. Bila dalam suatu sengketa, Swiss memihak kepada salah satu Negara tetangga, Negara tersebut akan menjadi pecah belah dan diduduki oleh negara-negara tetangga lainnya. Di samping itu, negara-negara tetangga juga memerlukan swiss sebagai netral untuk menjadi zona penyangga.
Dasar hukum netralitas Swiss terdapat dalam tiga dokumen yuridik, yaitu:
  1. Pernyataan bersama tanggal 25 Maret 1815 oleh Inggris, Perancis, Portugal, Prusia, Spanyol, Swedia, dan Rusia sewaktu Kongres Wina yang mengakui dan menjamin netralitas swiss. Pernyataan tersebut diterima oleh negara tersebut tanggal 27 Mei tahun yang sama.
  2. Pasal 84 Act the Vienna Conggress dan pernyataan tanggal 20 November 18185 oleh negara-negara yang memang perang melawan Napoleon Bonaporte.
  3. Pasal 435 Treaty Versailles yang menegaskan lagi netralitas tersebut.
Dulunya Swiss adalah anggota Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Kemudian setelah lahirnya PBB tahun 1945, Swiss tidak ikut dalam organisasi dunia itu walaupun aktif dalam organisasi-organisasi bersifat teknis (badan-badan khusus PBB). Pada tahun 1986, negara tersebut mengadakan referendum untuk mengetahui apakah rakyat Swiss igin tetap berada di luar atau ingin masuk PBB. Referendum tersebut ditolak 75% penduduk. Kemudian pada bulan Maret 2002, diselenggarakan lagi referendum dan akhirnya dengan 54,6% suara, Swiss memutuskan untuk menjadi anggta PBB dan diterima organisasi tersebut pada tanggal 10 September 2002.[3]
Austria
Perjanjian-perjanjian Versailles dan Saint Germain tahun 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I berisikan ketentuan-ketentuan untuk mencegah agar Jerman tidak menduduki Austria di masa yang akan datang. Namun, kekhawatiran tersebut menjadi kenyatan dengan didudukinya Austria oleh negara tersebut di tahun 1938 (Anschluss), setelah berakhirnya perang dunia II rakyat Austria bertekad untuk membangun negar mereka tetapi gagal karena pertikaian antara Uni Soviet dan Negara-negara sekutu. Usaha tersebut baru terlaksana di tahun 1955, yaitu setelah ditandatanganinya sebuah memorandum di Moskow tanggal 15 April 1955 antara Uni Soviet dan Austria yang memberikan status netral tetap kepada negara Austria dengan jaminan bahwa negara tersebut tidak lagi masuk sistem Barat.
Dasar hukum netralitas Austria terdapat didalam:
  1. Naskah yang diterima Dewan Nasional Austria tanggal 9 juni 1955 yang menyatakan bahwa penghormatan terhadap wilayah negara Austria adalah sesuai dengan kepentingan politik seluruh Eropa.
  2. Undang-undang Dasar Austria tanggal 26 oktober 1955 yang memprokalamsikan netralitas tetap negara Austria dan yang akan dipertahankan dengan segala cara. Negara-negara besar setelah menerima notifikasi dari Pmerintah Austria mengenai status netral tetap yang tercantum dalam UUD, melalui nota-nota yang disampaikan, mengakui netralitas netralitas austria tersebut.
Bagi Austria, keanggotaannya di PBB merupakan jaminan bahwa kemerdekaan dan keutuhan wilayahnya akan dinormatif sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Piagam Organisasi Dunia tersebut. Selain itu, Austria akhirnya menjadi negara anggota Uni Eropa semenjak tahun 1995.
Disamping itu, pada abad ke-20, sejarah juga mengenal negara-negara netral lainnya yang netralitasnya juga ditentukan oleh instrumen-instrumen yuridik internasional seperti Belgia, Luxemburg dan Laos, tetapi tidak dapat tahan lama sebagai akibat berbagai perkembangan.
Status netralitas Belgia yang permanen diakui mulai bulan November 1831 dan ditegaskan oleh Perjajian London 19 April 1839, akhirnya ditanggalkan negara tersebut setelah diserbu Jerman pada tanggal 4 Agustus 1914 waktu permulaan Perang Dunia I. Sedangkan Luxemburg yang netralitasnya ditentukan oleh Perjanjian London 1867 juga diakhiri melalui Pasal 40 Perjanjian Versailles karena dianggap ciptaan belaka dari diplomasi Eropa. Laos juga melalui pernyataan sepihak tanggal 9 Juli 1962 dan pernyataaan kolektif 13 negara peserta Konferensi Jenewa bulan Juli 1962 juga mendapatkan status netralitas tetap. Akan tetapi, netralitas ini sulit dilaksanakan karena adanya kelompok-kelompok di dalam negeri yang secara ideologis dan politis saling bertentangan sehingga akhirnya Laos menjadi negara sosialis setelah menangnya kelompok komunis yang didukung oleh Vietnam Utara dan RRC. Kasus netralitas Laos ini dengan jelas menunjukkan bahwa terciptanya netralitas suatu negara bukan hanya tergantung kepada jaminan dan lindungan negara-negara luar saja, tetapi juga harus dilindungi dan dihormati semua kelompok masyarakat dalam negeri. Sekarang Laos telah menjadi anggota ASEAN semenjak tahun 1997.
Negara yang Terpecah
Negara yang terpecah adalah sebagai akibat Perang Dunia II yang lalu di mana suatu Negara diduduki oleh Negara-negara besar yang menang perang. Perang Dingin sebagai akibat pertentangan ideologi dan politik antara Blok Barat dan Timur telah meyebabkan negara yang diduduki pecah menjadi dua yang mempunyai ideologi dan sistem pemerintahan yang saling berbeda dan yang menjurus pada sikap saling curiga-mencurigai dan bermusuhan. Setelah Perang Dunia Kedua, terdapat empat negara yang terpecah-pecah, yaitu Jerman, Cina, Korea dan Vietnam. Kemudian Jyprus juga merupakan negara terpecah karena interverensi Yunani dan Turki.
Jerman
Sebagai akibat kekalahan perang, Jerman diduduki oleh Uni Soviet dan Amerika Serikat bersama Negara-negara sekutu. selama bertahun-tahun sebagai akibat pertentangan ideologis, tidak tercapai persetujuan antara Uni Soviet dan Amerika Serikat mengenai pembentukan negara Jerman yang baru, sehingga akhirnya tampil dua negara, yaitu Republik Federal Jerman tanggal 8 Mei 1949 dan Republik Demokratik Jerman tanggal 7 Oktober 1949.
Walaupun  Jerman Barat sudah merupakan negara yang merdeka, tetapi mempunyai pembatasan dalam pelaksanaan kedaulatan, seperti tidak boleh membuat senjata-senjata nuklir, senjata biologis, dan senjata kimia. Jerman Barat diduduki secara militer oleh Amerika Serikat, Inggris dan Perancis, sedangkan Jerman Timur oleh Uni Soviet. Akibat dari pertentangan ideologis dan politik antara kedua negara, usaha-usaha untuk menyatukan kembali kedua negara tersebut menjadi gagal sehingga pemisahan kedua negara ini menjadi resmi setelah masing-masingnya diterima menjadi anggota PBB pada tanggal 18 September 1973, selanjutnya kedua negara membuka hubungan resmi tanggal 20 juni 1975. Runtuhnya tembok berlin di akhir tahun 1989 dan berakhirnya Perang Dingin merupakan kesempatan bagi Jerman Barat untuk menyatukan kedua negara menjadi satu Jerman pada tanggal 3 Oktober 1990. Setelah bergabungnya kembali menjadi satu negara, Jerman selanjutnya hanya diwakili oleh satu negara saja di PBB dan organsasi-organisasi intenasional lainnya.
Cina
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, Cina terpecah menjadi dua Negara, yaitu Repblik Rakyat Cina di daratan Cina dan Pemerintah Nasionalis Republik Cina di Taiwan. Sampai sekarang pemerintahancina di Beijing menganggap Taiwan hanya sebagai salah satu dari propinsinya dan menentang konsep dua cina. Pada bulan Oktober 1971 kursi Cina di PBB telah berhasil diambil oleh wakil Republik Rakyat Cina dengan mengeluarkan wakil Cina Nasionalis dari Organisasi Dunia tersebut. Dari segi faktual, Republik Cina tetap dianggap sebagai negara. Sebaliknya, Republik Rakyat Cina mempunyai hubungan dengan mayoritas negara di dunia dan ikut berperan dalam penanganan masalah-masalah perdamaian dan keamanan intenasional. Sampai sekarang Cina masih tetap mempraktikkan pemutusan hubungan diplomatik dengan negara-negara yang mengakui cina nasionalis, yang terakhir ialah dengan Macedonia pada tahun 1999.
Korea
Sampai tahun 1945 Korea diduduki oleh Jepang. Setelah berakhirnya Perang Dunia Kedua dengan kekalahan Jepang, Korea dibagi dua yaitu Korea Utara dengan sistem demokrasi liberal. Bulan Juni 1950 Korea Utara melancarkan serangan ke Korea Selatan dengan tujuan mempersatukan kedua negara, tetapi gagal berkat bantuan pasukan PBB.
Persetujuan Perletakan Senjata Pan Mun Jon tahun 1953 telah mengembalikan keadaan pada status quo ante.Kedua Korea sekarang ini masing-masingnya merupakan anggota aktif masyarakat internasional dan bahkan Korea Utara adalah anggota Gerakan Non Blok. Sudah sejak lama Korea Selatan ingin menjadi anggota PBB, tetapi selalu dihalangi oleh Korea Utara melalui Uni Soviet dengan menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan. Setelah berakhirnya Perang Dingin, dicapai kesepakatan bahwa kedua negara tersebut diterima ebagai anggota PBB pada tahun 1991 dengan nama Democratic People’s Republic of Korea dan Republic of Korea. Perlu dicatat bahwa kedua negara secara hukum masih dalam keadaan Perang Korea (1950-1953) belum diakhiri dengan suatu perjanjian perdamaian.
Vietnam
Sesuai Konvensi Jenewa 1954, Vietnam dibagi oleh garis paralel yaitu bagian Utara rezim komunis dan bagian Selatan pemerintah liberal. Selama sekitar 20 tahun terdapat dua Negara terpisah yaitu Vietnam Utara dan Vietnam Selatan yang masing-masing anggota aktif masyarakat internasional. Selanjutnya, hubungan kedua negara selalu ditandai dengan sengketa bersenjata karena tekad Vietnam Utara untuk menyatukan kedua negara yang akhirnya terlaksana dengan jatuhnya Saigon pada akhir April 1975. Setelah bersatu kembali pada tanggal 3 Juli 1976, Vietnam menjadi anggota PBB pada tanggal 20 September 1977.
Cyprus
Sebagai akibat pengambilan kekuasaan oleh perwira-perwira Yunani yang ingin menggabungkan Cyprus dengan Yunani tahun 1974, Turki segera menduduki bagian utara dari pulau tersebut. Selanjutnya 38% dari pulau Cyprus diduduki oleh Turki dengan kehadiran 20.000 pasukannya. Akibatnya, penduduk asal Yunani terpaksa meninggalkan bagian utara pulau tersebut dan 60.000 orang Turki didatangkan dari Negara induk untuk mengubah keseimbangan demografi bagian urara pulau tersebut. Kemudian masyarakat Turki di pulau itu tanggal 15 November 1983 mengumumkan lahirnya Turkish Republic of Northern Cyprus. Baik Majelis Umum PBB maupun Dewan Keamanan mengecam pendirian Negara tersebut dan menyatakannya tidak sah dan minta semua Negara tidak mengakui entitas terebut dan Negara-negara lainnya menolak. Pasukan Pemeliharaan Keamanan PBB yang berada di pulau tersebut berjumlah sekitar 1.000 orang (UNFICYP: United Nations Force in Cyprus) sebagai penyangga antara masyarakat asal Yunani dan Turki.
Negara-negara Kecil
Yang dimaksud dengan negara-negara kecil adalah negara-negara yang mempunyai wilayah sangat kecil dengan penduduk yang sangat sedikit pula. Negara-negara kecil ini mempunyai semua unsur konstitutif seperti yang dipersyaratkan oleh hukum internasional bagi pembentukan suatu negara. Dari 191 negara anggota PBB sekarang ini, 41 negara berpenduduk kurang dari 1 juta dan 15 negara berpenduduk kurang dari 100.000 orang.
Negara-negara kecil ini ada yang terdapat di kawasan Eropa, Pasifik, dan Karibia. Sebagai contoh:[4]
Di Eropa
  1. Liechtenstein            : 33.000 penduduk          160 km2
  2. Monaco                       : 34.000 penduduk                2 km2
  3. San Marino                 : 27.000 penduduk             61 km2
  4. Vatikan[5]                  : 2.581 penduduk         44.000 m2
Di Pasifik
  1. Republik Nauru           : 12.000 penduduk        21 km2
  2. Tuvalu                             : 10.000 penduduk        26 km2
  3. Kiribati                            : 85.000 penduduk       684 km2
  4. Kerajaan Tonga           : 101.000 penduduk       700 km2
Di karibia
  1. Saint Kitts and Nevis   : 46.000 penduduk       261 km2
  2. Antigua and Barbuda  : 77.000 penduduk       442 km2
  3. Dominica                         : 71.000 penduduk        751 km2
Walaupun semua negara ini merupakan negara-negara yang merdeka dan berdaulat, tidak semuanya sanggup melaksanakan kedaulatan keluarnya, seperti mempunyai perwakilan diplomatik dan konsuler dengan negara-negara lain atau menjadi anggota organisasi-organisasi internasional. Pertimbangan terutama ialah karena mahalnya pembukaan misi perwakilan tetap di luar negeri, kurangnya personalia, dan beratnya beban pembayaran kontribusi wajib pada organisasi-organisasi internasional.
Dari negara-negara kecil di kawasan Pasifik Barat Daya pada mulanya hanya Vanuatu, Federal States of Micronesia, Fiji, Samoa, Marshall Island, Salomon Island yang menjadi anggota PBB. Baru kemudian tiga negara lainnya yaitu Tonga, Kiribati, dan Nauru menjadi anggota PBB pada tahun 1999 yang akan disusul kemudian oleh Tuvalu pada bulan September tahun 2000. Namun semua negara di kawasan tersebut adalah anggota South Pasific Forum dan menandatangani Treaty of Rarotonga untuk pembentukan Zona Bebas Senjata Nuklir di Pasifik Selatan.
Jadi negara-negara yang sangat kecil di kawasan Pasifik Barat Daya banyak yang membatasi diri pada kegiatan-kegiatan yang bersifat regional. Sebaliknya semua negara kecil di kawasan Karibia adalah anggota PBB karena jaraknya yang tidak terlalu jauh dari New York. Selain dari itu, negara-negara kecil di Eropa baru masuk PBB tahun 90-an yaitu Liechtenstein 18 September 1990, San Marino 2 Maret 1992, Monaco 28 Mei 1993 dan Andorra 28 Juli 1993.
Negara-negara kecil tersebut tidak mempunyai angkatan bersenjata dan pertahanan nasionalnya diserahkan kepada negara tetangga. Tentu saja negara-negara kecil tersebut diharapkan untuk mempunyai kebijaksanaan luar negeri yang tidak berbeda dengan negara tetangganya. Sebelum menjadi anggota PBB, Ada negara-negara kecil yang aktif dalam organisasi-organisasi internasional bersifat teknis dan juga mengikuti sidang-sidang majelis umum di PBB di New York dan status sebagai peninjau seperti Monaco. Vatikan yang sampai sekarang bukan anggota PBB mempunyai status sebagai peninjau tetap di organisasi tersebut.
Demikianlah semua negara-negara kecil tersebut adalah subjek hukum internasional, tetapi karena kecilnya maka tidak mampu untuk melaksanakan semua atribut sebagai negara merdeka dan berdaulat. Bila terjadi pembatasan-pembatasan, itu adalah atas kehendak sendiri dan juga kadang-kadang melalui perjanjian khusus dengan negara-negara tetangga mereka.
Protektorat
Protektorat merupakan rejim konvensional antara dua Negara yang secara tidak sama membagi pelaksanaan berbagai wewenang. Dalam sistem protektorat ini negara kolonial memperoleh sejumlah wewenang atas negara yang dilindunginya. Negara-negara yang berada dibawah sistem protektorat ini mempunyai kapasitas yang terbatas di bidang hubungan luar negeri dan pertahanan yang biasanya dilakukan oleh negara pelindung. Seberapa jauh wewenang luar negeri tersebut tergantung dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam instrumen yuridik yang mengatur hubungan kedua negara.
Dalam sistem protektorat ini masalah intern hampir seluruhnya berada dibawah wewennag negara yang dilindungi. Sistem protektorat ini adalah peninggalan zaman kolonial, misalnya yang terjadi dengan Tunisia, Maroko, Kamboja, Laos dan Vietnam yang dulunya merupakan protektorat Perancis. Dalam prakteknya negara pelindung ikut campur terhdap masalah-masalah intern negara yang dilindungi terutama di bidang politik dan ekonomi dengan penggantian bantan sesuai perjanjian menjadi administrasi langsung negara pelindung. Sekarang ini tidak ada lagi negara yang berada dibawah sistem protektorat tersebut.
Bentuk Negara Indonesia
Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara tegas tertuang di UUD 45 pasal 1. Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan bentuk negara yaitu: bentuk negara Federal, Kesatuan atau sistem pemerintahan yang parlementer, Semi-Presidensil, dan Presidensil.
Menurut pidato Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Agustus 2007 dikatakan bahwa bentuk negara Indonesia yang paling tepat adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Empat pilar utama yang menjadi nilai dan konsensus dasar yang selama ini menopang tegaknya Republik Indonesia adalah: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


http://masniam.wordpress.com/2010/05/28/berbagai-macam-bentuk-negara/





0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More